KUMPULAN TUGAS TARBIYAH, BAHASA INGGRIS DAN FILE PRIBADI

Assalamu Alaikum dan Selamat Datang…!.

KUMPULAN TUGAS TARBIYAH, BAHASA INGGRIS DAN FILE PRIBADI

Jika ada yang merasa filenya tercopy paste atau materi tidak sesuai, saya dengan penuh hormat meminta maaf.

KUMPULAN TUGAS TARBIYAH, BAHASA INGGRIS DAN FILE PRIBADI

Silahkan Melihat-lihat barangkali saja ada yang menarik, hehehegg….

KUMPULAN TUGAS TARBIYAH, BAHASA INGGRIS DAN FILE PRIBADI

Anda sedang mencari tugas mengenai tugas tarbiyah? Mungkin ini bisa membantu….

KUMPULAN TUGAS TARBIYAH, BAHASA INGGRIS DAN FILE PRIBADI

Kritik dan saran bisa anda kirimkan ke https://plus.google.com/+MarconiKamal/posts atau fadilmarco@yahoo.com .

PERNIKAHAN SIRIH

Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan Nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar.
Terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah, dalam artian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi qanun atau undang-undang.

A. PENELITIAN, PELAKSANAAN DAN DAMPAK NIKAH SIRRI
Hasil Penelitian Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri
Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.

1.Hamil Diluar Nikah
Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.
Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim tanpa melakukan penctatan.
2.Tiadak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.
Hal senada dikemukakan oleh orang yang melakukan nikah siri di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab. Cianjur, dirinya melakukan pernikahan siri karena istrinya tidak mau dimadu atau tidak memberikan izin kepada suami untuk berpoligami. Sampai-sampai istrinya mengancam minta bercerai kalau dirinya dimadu. Dan dari sanalah suami timbul hasrat untuk melakukan nikah siri.
3.Alasan Ekonomi
Rukun Nikah yang telah menjadi ijma’ yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).
Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.

Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa. Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara sirri yang penting halal.
4.Tidak Ingin Diketahui Oleh Istri
Alasanya tidak ingin diketahui oleh istri adalah seorang suami sengaja menikah secara siri tanpa meminta izin sebelumnya atau karena telah terikat janji dengan istri, dengan demikian, sisuami lebih leluasa untuk menikah dengan wanita lain tanpa adanya sepengetahuan istri. Hal ini hamir serupa dengan kejadian diatas.
5.Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.
6.Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Jika ditinjau dari kacamata agama bahwasannya islam telah mengsyariatkan seorang laki-laki muslim boleh berpoligami dengan syarat adil.
B.Pelaksanaan Pernikahan Sirri
Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.
C.Dampak Pernikahan Sirri
Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah. Seperti yang akan diterangkan dibawah ini:

A.Dampak Positf Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat

Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.
a.Dampak Positif Dalam Keluarga
1.Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
2.Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.

b.Dampak Positif Dalam Masyarakat
1.Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.

B.Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat

a)Dampak Negatif Dalam Keluarga
1.Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
2.Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.

3.Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.

b)Dampak Negatif Dalam Masyarakat
1.Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
2.Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.


A. Pengertian Nikah Sirri
Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
B. Macam-Macam Nikah Sirri
Diantaranya adalah;
Pertama, nikah yang dialakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Kedua, Adalah pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan. Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... [QS AL-Baqarah (2):
Ketiga, Adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi, pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya;
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Keempat, Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].

C. DASAR-DASAR HUKUM
• AL QURAN
Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Dari ayat al-qur'an diatas, bahwa setiap trnsaksi/akad utang piutang dalam muamalah harus dicatat. Sesuai dengan firman Allah SWT diatas. Sedangkan, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Jelas halnya apabila akad hutang piutang dalam muamalah dicatat, mestinya akad nikah yang begitu agung dan mulianya lebih utama lagi untuk dicatatkan.
• Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Nikah Sirri
Para ulama Muhammadiyyah pada hari jumat tanggal ,8 jumadal ula 1428 hijriah/ 25 mei 2007 M seiring dengan maraknya pernikahan sirri yang terjadi di lingkungan masyarakat pada waktu itu, organisasi masyarakat muhammadiyah melakukan sidang tarjih atas solusi terjadinya pernikahan sirri. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri tanpa dicatat di kantor urusan agama atau catetan sipil tidak sah.
Atas dasar pertimbangan itu, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]
Jawaban:
Yang menjadi persoalan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Nabi saw bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة
Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Seperti yang sudah terlebih dahulu diterangkan,. Bahwa, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya
• Pandangan Ulama
Selain itu, di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.
Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hambali, wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika sy'arat dan rukun nikah ini dipenuhi ketika nikah siri digelar, maka sah menurut agama (Islam). Namun apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA), maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif, bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.





DAFTAR PUSTAKA

Dimayati, Ayat dan M, Sar’an, Hadits Ahkam Keluarga, Bandung: 2008

Ghojali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Satria, Bandung: 2000

H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Asmani.,Jakarta: 1989

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1998

Yunus, Muhamad, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: 1958

I'jaz Al-Qur'an

1. PENGERTIAN IJAZ QURAN DAN MUKJIZAT

a. Pengertian i’jaz menurut bahasa:
Kata I’jaz adalah isim mashdar dari ‘ajaza-yu’jizu-i’jazan yang mempunyai arti “ketidakberdayaan atau keluputan” (naqid al-hazm). Kata i’jaz juga berarti “terwujudnya ketidakmampuan”, seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak mampu".

b. Pengertian i’jaz secara istilah:
- Penampakan kebenaran pengklaiman kerasulan nabi Muhammad SAW dalam ketidakmampuan orang Arab untu menandingi mukjizat nabi yang abadi, yaitu al-Quran.
- Perbuatan seseorang pengklaim bahwa ia menjalankan fungsi ilahiyah dengan cara melanggar ketentuan hukum alam dan membuat orang lain tidak mampu melakukannya dan bersaksi akan kebenaran klaimnya.

c. Pengertian mukjizat:
Mukjizat adalah Sebuah perkara luar biasa (khoriqun lil ‘adah) yang disertai tantangan (untuk menirunya), yang Selamat dari pengingkaran, dan muncul pada diri seorang yang mengaku nabi menguatkan /menyesuaikan dakwahnya.

Catatan : Dari pengertian mukjizat di atas, maka ada beberapa syarat disebut mukjizat,yaitu :
1) Hal yang di luar kebiasaan : seperti tongkat berubah ular, menghidupkan orang mati, dll
2) Disertai Tantangan : untuk meniru, agar mereka yang ditantang merasa 'tidak mampu' untuk kemudian mengakui bahwa itu dari Allah SWT
3) Selamat dari pengingkaran : artinya tantangan itu berupa sebuah tantangan yang layak bukan sesuatu yang tidak masuk akal. Misalnya : tantangan membuat Al-Quran untuk orang Arab yg berbahasa Arab, bukan untuk orang Jawa.
4) Muncul dari Nabi : untuk menguatkan risalah kenabiannya, jika bukan dari nabi biasa disebut dengan Karomah.

2. PEMBAGIAN JENIS MUKJIZAT & HIKMAHNYA

Secara umum mukjizat dapat digolongkan menjadi dua klasifikasi, yaitu:
a) Mu’jizat Indrawi (Hissiyyah)
Mukjizat jenis ini diderivasikan pada kekuatan yang muncul dari segi fisik yang mengisyaratkan adanya kesaktian seorang nabi. Secara umum dapat diambil contoh adalah mukjizat nabi Musa dapat membelah lautan, mukjizat nabi Daud dapat melunakkan besi serta mukjizat nabi-nabi dari bani Israil yang lain.

b) Mukjizat Rasional (’aqliyah)
Mukjizat ini tentunya sesuai dengan namanya lebih banyak ditopang oleh kemampuan intelektual yang rasional. Dalam kasus al-Quran sebagai mukjizat nabi Muhammad atas umatnya dapat dilihat dari segi keajaiban ilmiah yang rasional dan oleh karena itulah mukjizat al-Quran ini bias abadi sampai hari Qiamat.

Hikmah pembagian Mukjizat :
Imam Jalaludin as-Suyuthi, berkomentar mengenai hikmah pembagian mukjizat tersebut dimana beliau berpendapat bahwa kebanyakan maukjizat yang ditanpakkan Allah pada diri para nabi yang diutus kepada bani Israil adalah mukjizat jenis fisik. Beliau menambahkan hal itu dikarenakan atas lemah dan keterbelakangan tingkat intelegensi bani Israil.
Sementara, sebab yang melatarbelakangi diberikannya mukjizat rasional atas umat nabi Muhammad adalah keberadaan mereka yang sudah relative matang dibidang intelektual. Beliau menambahkan, oleh karena itu al-Quran adalam meukjizat rasional, maka sisi i’jaznya hanya bisa diketahui dengan kemampuan intelektual, lain halnya dengan mukjizat fisik yang bias diketahui dengan instrument indrawi.
Meskipun al-Quran diklasifikasian sebagai mukjizat rasional ini tidak serta merta menafikan mukjizat-mukjizat fisik yang telah dianugerahkan Allah kepadanya untuk memperkuat dakwahnya.

3. PERBEDAAN MUKJIZAT QURAN DENGAN NABi-NABI SEBELUMNYA

Ada beberapa perbedaan besar antara mukjizat Al-Quran dengan mukjizat para Nabi-nabi sebelumnya, antara lain :
a) Mukjizat Nabi sebelumnya bersifat fisik (hissiyah), maka habis sesuai dengan berlalunya zaman. Generasi setelahnya tidak lagi bisa menyaksikan mukjizat tersebut. Sementara Al-Quran adalah mukjizat yang terjaga, abadi dan berkelanjutan. Karenanya hingga hari ini masih banyak temuan-temuan tentang mukjizat Al-Quran.
b) Mukjizat Nabi-nabi sebelumnya terfokus pada 'penakjuban pandangan', sementara mukjizat Al-Quran mengarah pada 'pembukaan hati dan penundukan akal', karena itu daya pengaruhnya lama dan bertahan. Sementara mukjizat 'pandangan' kadang begitu mudah terlupakan.
c) Mukjizat Nabi sebelumnya di luar konteks isi risalah mereka dan tidak bersesuain, karena fungsinya utamanya hanya untuk menguatkan kenabian atau membuktikan bahwa mereka adalah utusan Allah SWT. Contoh : menghidupkan orang mati, tongkat menjadi ular, tidak ada hubungan langsung dengan isi kitab Taurat dan Injil. Sementara Al-Quran benar-benar mukjizat yang bersesuaian dan menguatkan isi risalah kenabian.

4. BIDANG MUKJIZAT AL-QURAN

Mukjizat al-Quran terdiri dari berbagai macam segi mukjizat, antara lain :

A. Segi bahasa dan susunan redaksinya ( I'jaz Lughowi)
Sejarah telah menyaksikan bahwa bangsa Arab pada saat turunnya al-Quran telah mencapai tingkat yang belum pernah dicapai oleh bangsa satu pun yang ada didunia ini, baik sebelum dan sesudah mereka dalam bidang kefashihan bahasa (balaghah). Mereka juga telah meramba jalan yang belum pernah diinjak orang lain dalam kesempurnaan menyampaikan penjelasan (al-bayan), keserasian dalam menyusun kata-kata, serta kelancaran logika.
Oleh karena bangsa Arab telah mencapai taraf yang begitu jauh dalam bahasa dan seni sastra, karena sebab itulah al-Quran menantang mereka. Padahal mereka memiliki kemampuan bahasa yang tidak bias dicapai orang lain seperti kemahiran dalam berpuisi, syi’ir atau prosa (natsar), memberikan penjelasan dalam langgam sastra yang tidak sampai oleh selain mereka. Namun walaupun begitu mereka tetap dalam ketidakberdayaan ketika dihadapkan dengan al-Quran.


B. Segi isyarat ilmiah ( I'jaz Ilmi)

Pemaknaan kemukjizatan al-Quran dalam segi ilmiyyah diantaranya :
1) Dorongan serta stimulasi al-Quran kepada manusia untuk selalu berfikir keras atas dirinya sendiri dan alam semesta yang mengitarinya.
2) Al-Quran memberikan ruangan sebebas-bebasnya pada pergulan pemikiran ilmu pengetahuan sebagaimana halnya tidak ditemukan pada kitab-kitab agama lainnya yang malah cenderung restriktif.
3) Al-Quran dalam mengemukakan dalil-dalil, argument serta penjelasan ayat-ayat ilmiah, menyebutkan isyarat-isyarat ilmiah yang sebagaiannya baru terungkap pada zaman atom, planet dan penaklukan angkasa luar sekarang ini. Diantaranya adalah :
a. Isyarat tentang Sejarah Tata Surya .
Allah SWT berfirman : “Dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30).
b. Isyarat tentang Fungsi Angin dalam Penyerbukan Bunga
Allah SWT berfirman : “Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” (QS. Al-Hijr: 22)
c. Isyarat tentang Sidik Jari manusia
Allah SWT berfirman : “ Bukan demikian, Sebenarnya kami Kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna" . (QS Al-Qiyamah 4)


Catatan : Banyak buku yang sudah di tulis mengenai masalah Keajaiban Ilmiah Al-Quran, ada yang menyebutnya dengan Mukjizat Ilmiah, dan ada pula yang membuat bahasan lain dan menyebutnya dengan Tafsir Ilmiah. Beberapa ulama berbeda pendapat tentang tafsir Ilmiah, khususnya jika yang terjadi adalah memaksakan ayat-ayat Quran untuk koheren dengan teori-teori ilmiah hasil penelitian manusia. Rujuk kembali perbedaan seputar ini dalam kitab : Bagaimana berinteraksi dengan Al-Quran (Kaifa nata'amal ma'al quran) -Dr.Yusuf Qaradhawi.

C. Segi Sejarah & pemberitaan yang ghaib (I'jaz tarikhiy)

Surat-surat dalam al-Quran mencakup banyak berita tentang hal ghaib. Kapabilitas al-Quran dalam memberikan informasi-informasi tentang hal-hal yang ghaib seakan menjadi prasyarat utama penopang eksistensinya sebgai kitab mukjizat. Diantara contohnya adalah:

1. Sejarah / Keghaiban masa lampau.
Al-Quran sangat jelas dan fasih seklai dalam menjelaskan cerita masa lalu seakan-akan menjadi saksi mata yang langsung mengikuti jalannya cerita. Dan tidak ada satupun dari kisah-kisah tersebut yang tidak terbukti kebenarannya. Diantaranya adalah: Kisah nabi Musa & Firaun, Ibrahim, Nabi Yusuf, bahkan percakapan antara anak-anak Adam as.




2. Kegaiban Masa Kini
Diantaranya terbukanya niat busuk orang munafik di masa rasulullah. Allah SWT berfirman : Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras.(QS. Al-Baqoroh: 204)
3. Ramalan kejadian masa mendatang
Diantaranya ramalan kemenangan Romawi atas Persia di awal surat ar-Ruum.

D. Segi petunjuk penetapan hukum ( I'jaz Tasyri'i)

Diantara hal-hal yang mencengangkan akal dan tak mungkin dicari penyebabnya selain bahwa al-Quran adalah wahyu Allah, adalah terkandungnya syari’at paling ideal bagi umat manusia, undang-undang yang paling lurus bagi kehidupan, yang dibawa al-Quran untuk mengatur kehidupan manusia yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Meskipun memang banyak aturan hukum dari Al-Quran yang secara 'kasat mata' terlihat tidak adil, kejam dan sebagainya, tetapi sesungguhnya di balik itu ada kesempurnaan hukum yang tidak terhingga.

Diantara produk hukum Al-Quran yang menakjubkan dan penuh hikmah tersebut antara lain :
a. Hukuman Hudud bagi pelaku Zina, Pencurian, dsb (QS An-Nuur 2-3)
b. Hukuman Qishos bagi Pembunuhan ( QS Al-Baqoroh 178-180)
c. Hukum Waris yang detil (QS An- Nisa 11-12)
d. Hukum Transaksi Keuangan dan Perdagangan.(QS Al-Baqoroh 282)
e. Hukum Perang & Perdamaian. (QS Al-Anfal 61)
f. Dan lain-lain

MUHAMMAD FADHIL PIC















MEETING TREND 22 (STAIN PAREPARE)

meeting di lumpue, parepare








ILMU JIWA UMUM (pengenalan)

Pengaruh tri pusat pendidikan terhadap perkembangan individu:

• Keluarga memiliki fungsi dan peranan yang tidak terbatas hanya pada pendidikan keluarga saja, tetapi keluarga juga ikut serta bertanggung jawab terhadap pendidikan lainnya. Keikutsertaan keluarga itu meliputi tahap perencanaan pemantauan dalam pelaksanaan, maupun dalam evaluasi dan perkembangan. Keluarga sangat berperan terhadap perkembangan dan pembentukan kepribadian individu. Orang tua mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam keluarga terhadap pendidikan anak lebih bersikap menentukan watak budi pekerti, latihan ketrampilan, pendidikan kesosialan dan pendidikan keagamaan.
• Sekolah menjadi menjadi pusat pendidikan untuk menyiapkan manusia sebagai individu warga masyarakat, warga negara dan warga dunia pada masa depan. Sekolah memberikan pendidikan selanjutnya dalam berbagai kecakapan dan ilmu yang tidak dapat diberikan oleh orang tua karena adanya keterbatasan. Menjadikan individu lebih cerdas dalam berfikir da mengaplikasikan apa yang aa didalam dirinya sehingga melahirkan berbagai jarya dari hasil pemikirannya.
• Masyarakat merupakan tempat atau unsur yang sangat berperan penting dalam pendidikan. Fungsi masyarakat sebagai pusat pendidikan sangat tergantung pada taraf perkembangan dari masyarakat beserta sumber-sumber belajar yang tersedia di dalamnya. Masyarakat menjadikan individu lebih berbuaya dan lebih berjiwa social , serta mengajarkan keada setiap individu untuk patuh dan taat terhadap noram dan adat istiadat yang telah disepakati bersama. Ada 2 fungsi utama dari masyarakat yaitu Mengawasi jalannya nilai sosio-budaya dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Fungsi –fungsi inilah yang membuat suatu individu jika dalam suatu pergaulan tidak dapat memfilterisasi apa yang baik dan yang buruk untuk diterimanya, akan menjadikan ia terjerumus dalam pergaulan kemaksiatan.

Pendapat para ahli mengenai tri pusat pendidikan:
Keluarga:
Menurut Drs. Jalaluddin, "Kebiasaan yang dimiliki anak sebagian besar terbentuk oleh pendidikan keluarga", sedangkan Comenius berpendapat bahwa pendidikan keluarga itu penting bagi anak-anak yang sedang berkembang, tingkatan permulaan bagi anak-anak yaitu didalam lingkungan keluarga.
Sekolah:
Menurut H.M. Arifin M. Ed. mengatakan bahwa untuk mengembangkan kemampuan dasar jasmaniah dan rohaniah, pendidikan merupakan sarana (alat) yang menentukan sampai dimana titik optimal kemampuan-kemampuan tersebut dapat dicapai. Menurut Prof. Dr. Sikun Pribadi menyatakan bahwa orang tua tidak mampu memberikan pendidikan selanjutnya dalam berbagai kecakapan dan ilmu. Kita dapat menggambarkan masyarakat tanpa sekolah. Di dalam sekolah bekerja orang-orang khusus didik untuk keperluan mengajar.
Masyarakat:
Menurut Dr. Hidayat Nataatmadja Pada dasarnya ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni adalah atribut yang memadai kemampuan kreatif manusia di dalam usahanya menciptakan berbagai corak kebudayaan, didalam beberapa tahapan kebudayaan budaya usaha untuk menemukan serta menciptakan tatanan baru yang memiliki makna dan nilai-nilai terus berlangsung secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

A. Ketererkaitan antara watak , kepribadian dan tempramen:
Antara kepribadian, tempramen dan karakter/watak memiliki kaitan yang sangat erat dalam kehidupan seseorang. Seseorang dapat dibedakan dari yang lainnya melalui ketiga hal ini, meskipun adapula beberapa kesamaan diantara setiap orang. Tipe orang dengan karakter tertentu merupakan bawaan lahir yang memang tidak mudah untuk diubah, tempramen yang sudah mengalami pembentukan melalui lingkungan seperti lingkungan pendidikan, agama dan kebiasaan-kebiasaan hidup lainnya disebut karakter. Lebih luas dibandingkan tempramen dan karakter yaitu kepribadian. Kepribadian lebih merupakan penampilan diri yang diperlihatkan kepada orang lain. Kepribadian mewakili watak dan tempramen yang benar-benar kita miliki dan dapat pula hanya berupa tampilan sementara agar orang memiliki kesan tertentu terhadap diri kita.
Pendapat para ahli mengenai peranan watak , kepribadian dan tempramen:
- “Kepribadian adalah organisasi dinamis di dalam individu yang terdiri dari sistem-sistem psikofisik yang menentukan tingkah-laku dan pikirannya secara karakteristik dalam menyesuaikan diri terhadap lingkungan.“ (G. Allport).
- “Character is personality evaluated and personality is character devaluated”. Allport beranggapan bahwa watak (character) dan kepribadian (personality) adalah satu dan sama, akan tetapi, dipandang dari segi yang berlainan. Kalau orang hendak mengadakan penilaian (jadi mengenakan norma), maka lebih tepat dipakai istilah “watak”; tapi kalau bermaksud menggambarkan bagaimana adanya (jadi tidak melakukan penilaian) lebih tepat dipakai istilah “kepribadian.”
-Menurut Allport: “Temperamen adalah gejala karakteristik daripada sifat emosi individu, termasuk juga mudah-tidaknya terkena rangsangan emosi, kekuatan serta kecepatannya bereaksi, kualitas kekuatan suasana hatinya, segala cara daripada fluktuasi dan intensitas suasana hati. Gejala ini bergantung pada faktor konstitusional, dan karenanya terutama berasal dari keturunan.”Menurut G. Ewald: “Temperamen adalah konstitusi psikis yang berhubungan dengan konstitusi jasmani.”Dalam kaitan dengan watak, G. Ewald lebih melihat temperamen sebagai yang tetap seumur hidup, yang tak mengalami perkembangan, karena temperamen bergantung pada konstelasi hormon-hormon, sedangkan konstelasi hormon-hormon itu tetap selama hidup. Sebaliknya watak, walaupun pada dasarnya telah ada tetapi masih mengalami pertumbuhan atau perkembangan.Watak sangat bergantung pada faktor-faktor eksogen (lingkungan pendidikan, pengalaman, dan sebagainya).

Faktor yang menyebabkan pendidikan kurang mampu merubah prilaku seseorang
Banyak hal yang menyebabkan pendidikan kurang mampu mengubah perilaku seseorang, dari segi externalnya pendidikan belum menunjukkan usaha yang berkesinambungan dan belum mempunyai tujuan dan arah yang jelas, serta disebabkan lingkungan pendidikan yang belum mampu mendorong pengembangan prilaku seseorang. Dari sini saya mengambil kesimpulan bahwa fungsi dan peran tri pusat pendidikan belum maksimal dalam usaha untuk membentuk kepribadian yang baik seseorang. Kebanyakan model pendidikan yang diterapkan sekarang adalah hanya menitik beratkan pada perkembangan dan penguasaan aspek teoritis terhadap suatu cabang ilmu, sangat jarang menyinggung sisi pengembangan ahlak dan kepribadiannya akibatnya banyak orang yang memiliki pengetahuan tinggi tetapi tidak memiliki perilaku yang baik. Disamping itu, faktor internal juga sangat berpengaruh dalam merubah perilaku seseorang sebab seberapa pun usaha dari para pendidik untuk membentuk kepribadian dan ahlak yang baik, kesemuanya itu akan kembali ke setiap individunya masing-masing. Seseorang yang memiliki tekad dan keinginan kuat untuk merubah prilakunya pada akhirnya akan mampu merubahnya secara perlahan-lahan.

Pendapat para ahli tentang peran pendidikan
Segi sosial keagamaan:
-Prof. Dr. H. Jalaluddin: Pendidikan sosial ialah usaha untuk membimbing dan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal agar mereka dapat berperan serasi dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitarnya.
-Abdullah Nasih Ulwan berpendapat: Pendidkan sosial ialah mendidik anak sejak kecil agar terbiasa menjalankan prilaku sosial yang utama, dasar-dasar kejiwaan yang mulai dan bersumber pada aqidah islamiyyah yang kekal dan kesadaran iman yang mendalam agar di tengah-tengah masyarakat nanti ia mampu bergaul dan berperilaku sosial yang baik, memiliki keseimbangan akal yang matang dan tindakan yang bijaksana.
-Santoso S. Hamidjoyo sebagaimana yang dikutip Soelaiman Yoesoef menjelaskan: Pendidikan sosial didefinisikan sebagai suatu proses yang diusahakan dengan sengaja di dalam masyarakat untuk mendidik atau membina, membimbing dan membangun individu dalam lingkungan sosial dan alamnya supaya bebas dan bertanggung jawab menjadi pendorong ke arah perubahan dan kemajuan.
-M. Ngalim Purwanto juga menjelaskan: Pendidikan sosial ialah pengaruh yang disengaja yang datang dari pendidik-pendidik itu sendiri, dan pengaruh itu berguna untuk: pertama, menjadikan anak itu anggota yang baik dalam lingkungannya. Kedua, mengajar anak itu supaya dengan sabar berbuat sosial dalam masyarakat.
- Abdurrahman An Nahlawi berpendapat: Pendidikan sosial ialah pendidikan yang dijalankan atas dasar perasaan-perasaan sosial agar anak tumbuh berkembang dalam suatu masyarakat yang padu dengan mengutamakan yang lain, jauh dari sifat egoisme, selalu menolong orang lain demi kebenaran dan kebaikan, membuat orang lain gembira dan menyingkirkan berbagai kesusahan.
Segi sosial politik:
-Ki Supriyoko: Pendidikan nasional dapat dilihat dari berbagai dimensi, dari berbagai sudut pandang, dari banyak sisi, atau dari berbagai jenis "kaca mata". Memang pendidikan nasional itu bersifat "multifaset", dapat diteropong dari banyak segi. Karena pendidikan nasional itu sendiri mencakup banyak aspek, terkadang hasil peneropongan satu segi dengan segi yang lain menghasilkan gambaran yang tidak sama bahkan berbeda sama sekali. Dalam hal ini diperlukan suatu analisis yang komprehensif untuk memperoleh hasil teropong yang utuh dan tidak sepotong-sepotong. Hal itu sangat penting apabila pendidikan nasional dikaitkan dengan berbagai kepentingan terhadapnya khususnya kepentingan sosial politik suatu bangsa. Hasil teropong yang utuh dan obyektif akan memperjelas analisis kepentingan terhadap pendidikan nasional itu sendiri; dan sebaliknya hasil teropong yang tidak utuh dan apa lagi tidak obyektif akan memperburam analisis kepentingan terhadap pendidikan nasional itu sendiri.

Faktor psikologi dalam peningkatan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) tidak dapat terlepas dari faktor psikologis. Usaha-usaha untuk meningkatkan SDM tentunya akan membicarakan mengenai subjek pelaku SDM yang merupakan objek kajian dari psikologi. Faktor psikologi termasuk kemampuan seseorang meningkatkan potensi yang dimilikinya, menekan segala ego dan emosinya, berfikir terbuka, tidak mudah berputus asa, serta memiliki kepribadian yang ulet, tekun dan sabar. Yang kesemuanya itu untuk membuat suatu intuisi atau kelembagaan dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Pendapat para ahli peningkatan SDM berdasarkan faktor psikologis
- “Psychology is the science of human and animal behavior, it includes the application of this science to human problems” (Morgan, King, dan Robinson, 1979) Psikologi merupakan ilmu tentang tingkah laku manusia dan hewan, yang mencakup penerapannya untuk (mengatasi) permasalahan manusia. Psikologi adalah ilmu yang tergolong muda (sekitar akhir 1800an.)
- Drs. Agung Sigit Santoso, P.Si., M.Si. mengatakan bahwa fakultas yang meliputi: berpikir, merasa dan berkeinginan. Fakultas ini terbagi lagi menjadi beberapa subfakultas: kita mengingat melalui subfakultas memori, pembayangan melalui subfakultas imaginer, dan sebagainya. Ia menambahkan fungsi psikologi sebagai ilmu Psikologi memiliki tiga fungsi sebagai ilmu yaitu :
1. Menjelaskan Yaitu mampu menjelaskan apa, bagaimana, dan mengapa tingkah laku itu terjadi. Hasilnya penjelasan berupa deskripsi atau bahasan yang bersifat deskriptif.
2. Memprediksikan Yaitu mampu meramalkan atau memprediksikan apa, bagaimana, dan mengapa tingkah laku itu terjadi. Hasil prediksi berupa prognosa, prediksi atau estimasi.
3. Pengendalian Yaitu mengendalikan tingkah laku sesuai dengan yang diharapkan. Perwujudannya berupa tindakan yang sifatnya prevensi atau pencegahan, intervesi atau treatment serta rehabilitasi atau perawatan.
Dalam kaitannya dengan tingkah laku individu dalam lingkungan tertentu atau lingkungan kerja seperti di perusahaan / atau organisasi, maka pendekatan psikologi sosial menjadi acuan untuk menjelaskan tingkah laku individu. Psikologi sosial mempunyai 3 ruang lingkup, yaitu :
- Studi tentang pengaruh sosial terhadap proses individu, misalnya : studi tentang persepsi, motivasi, proses belajar, atribusi (sifat).
-Studi tentang proses-proses individual bersama, seperti bahasa, sikap sosial, perilaku meniru dan lain-lain.
-Studi tentang interaksi kelompok, misalnya : kepemimpinan, komunikasi hubungan kekuasaan, kerjasama dalam kelompok, persaingan, konflik Aspek manusia berkaitan dengan lingkungannya sebagai fokus psikologi sosial juga dipelajari oleh antropologi dan sosiologi.

(by: MARCONI KAMAL)

Lesson plan : closing conversation

LESSON PLAN SAMPLE
Speaking as Interaction

Grade level : College freshman
Level : Beginner
Subject : Speaking (closing conversation, small talk, turn taking, and interruption)
Student Numb : Expected maximum 20 students
Materials : Guiding lessons, whiteboard and board markers.
Time : Approximately 85 minutes.

CLOSING CONVERSATION
Pre Speaking Stage (approximately 40 minutes):
STEP 01
Make the students know the lesson plan to teach, also explain the importance of learning the lesson and some important things about it. Next, give sufficient description about the lesson; make sure that they understand. Here is the sample of the lesson description:
Well students, today’s lesson is Closing a conversation, but first of all, it is important that you know:

“How to close a conversation”

Teacher will explain about The first thing that you should dothat is prepare to close a conversation; then "say good-bye."

1. Know if it's even the right time to close a conversation.-- If some people find it difficult to start a conversation and others find problems keeping it going, it can also be difficult to close a conversation so you can either move to another topic or move away to talk with someone else. Closing down a conversation can also seem like bad manners. To interrupt and walk away from somebody might make you wonder if they will think badly of you for this terrible social act. In practice, if you do it well, you will only leave them with a warm glow.
2. Joining group or people-- You can also ease the closing of a conversation by only joining groups of people, rather than going up to individuals standing alone. This makes it easier to excuse yourself and move on.
3. Several thing that possibility you do to close a conversation:
• Be negative: Be generally negative and poor company.
• Body pointing: Pointing your body away from the other person.
• Caught short: Say you need to go to the toilet.
• Closed questions: Create short answers.
• Declare completion: Say that the conversation is ended.
• Excuse yourself: Just excuse yourself and leave.
• Feign ignorance: Be unable to answer their questions.
• Introduce a friend: So you can excuse yourself.
• Out of time: Have another appointment.
• Phone calls: Use the phone to call you away.
• Procrastinating: Putting discussion off to another time.
• Short answers: That give no reason to extend.
• Slow down: De-accelerate to a standstill.
• Spot a friend: Wave to a friend and go to see them.
• Summarize: Describe the essence of what has been said.

STEP 02
To generate students’ interest in the lesson, Show some expressions that the students need for further practice on the lesson. These expressions will easily lead your students practicing your lesson in a group activity.
Well, let’s now move on learning another important part of this lesson that is to learn:

“The Most Useful English Expressions to close a Conversation”
Before a conversation is closed, there are a lot of problem how to make our talking partners understand that you want to close the conversation.
Ok, students. Conversations can open up a whole new universe of opportunities which is for relationships, for bussines, for anything and everything. These expression below will help you easily to connect more with strangers/other people.

Pre-closing
-It's been nice talking to you. -It's been great talking with you.
-I really enjoyed meeting you. -It was nice meeting you, Mr. Dark.
I'm sorry, but I have to go now. -I'm afraid I have to leave now.
-Thanks for the information/ the tour/ your time. -Thanks for taking the time to talk with us.
Follow up
-I'll give you a call. -I'll send you an e-mail.
-I'll put a packet in the mail for you. -We'll send out that information right away.
.-Could you send me some more information? -Could I contact you by e-mail/at your office?
-How do I get in touch with you? -How can I reach/contact you?
Closing conversation expressions
-I look forward to seeing you again. -We'll see you on Friday.
-Let me give you my business card. -Here's my e-mail/office number.
-Let's keep in touch by e-mail. -We'll be in touch.
-Call me if you have any questions.
Farewell
-Good bye/bye/bye-bye. -See you next time.
-See you later/See you again/See you soon. -God bless you.
-I wish you good luck. -Good luck.
-Have a nice day! -Have a good day.
-Be well there. -Take care.
-Catch you later. -So long.
While Speaking Stage (approximately 15 minutes):
STEP 01

The class is broken up into several small groups. Each group consists of at least two students and is give cards according to the number of group members. The card contains a situation and questions needed to practice the expressions of conversation openings.

Well, students, you already learn conversation opening expressions; let’s now start practicing them to find out how well you can use the expressions by participating in the group activity.

Speaking Situation :
How to close conversation, with your schoolmate.
A: Well, it's nice to talking with you!
B: Oh ya, It's nice to talking with you, too!
A: How do i get in touch with you?
B: You can send me an e-mail. Here's my e-mail, android@hotmail.com.
A: I'll send you an e-mail.
B: Ok, I look forward to seeing you again.
A: Me, too. See you soon. Good bye!
B: Good bye!

STEP 02
The students remain in their groups and talk about some comprehension questions related to the lesson. It is possible to add some questions to make the activity more interesting. Just like what exemplified above. The students involved in each group must play role in turn as the foreigner who has to answer all the addressed questions.

STEP 03
The teacher needs to show the students who will serve as a foreigner answering the questions. It is better to make the students exactly know the answers in preparation for the speaking activity.

Post Speaking Stage (approximately 15 minutes):
1. The student give their comment about their performance.
2. Quiz (games)
3. Write a conversation dialog including closing conversation.


SMALL TALK
Pre Speaking Stage (approximately 40 minutes):
STEP 01
Students know the lesson you plan to teach, also explain the importance of learning the lesson and some important things about it. Next, you must give sufficient description about the lesson; make sure that they understand things you explain before them. Here is the sample of the lesson description:
Well students, today’s lesson is small talk in a conversation, but first of all, it is important that you know:

“How to begin a small talk”

In most English-speaking countries, it is normal and necessary to make "small talk" in certain situations. Small talk is a casual form of conversation that "breaks the ice" or fills an awkward silence between people. Even though you may feel shy using your second language, it is sometimes considered rude to say nothing. Just as there are certain times when small talk is appropriate, there are also certain topics that people often discuss during these moments.
Begin a small talk
Be the first to say "hello." If you're not sure the other person will remember you, offer your name to ease the pressure. Smile first and always shake hands when you meet someone. When want to making a conversation to the stranger the first is Taking your time to introductions. Stay focused on your conversational partner by actively listening and giving feedback. Maintain eye contact. Never glance around the room while they are talking to you. Listen more than you talk.
Have something interesting to contribute. Keeping abreast of current events and culture will provide you with great conversation builders, leading with "What do you think of...?" Have you heard...?" What is your take on...?" Stay away from negative or controversial topics, and refrain from long-winded stories or giving a lot of detail in casual conversation.
For example:
Amira: "Andrio subagjo? Amira... good to see you again."
Andrio Subagjo “Oh, nice to see you too, Amira”.

STEP 02
To generate students’ interest in the lesson, you need to show some expressions that the students need for further practice on the lesson. These expressions will easily lead your students practicing your lesson in a group activity.
Well, let’s now move on learning another important part of this lesson that is to learn:

“The Most Useful English Small Talk Expressions ”

Conversations can open up a whole new universe of opportunities...for relationships, for business, for anything and everything. Unfortunately, for some people, starting a conversation is a little difficult, especially when the conversation should be in English and one is not a native speaker of the said language.
Students these several small talk expressions:

Talking about the weather
* Beautiful day, isn't it?
* Can you believe all of this rain we've been having?
* It looks like it's going to snow.
* It sure would be nice to be in Hawaii right about now.
* I hear they're calling for thunderstorms all weekend.
* We couldn't ask for a nicer day, could we?
* How about this weather?
* Did you order this sunshine?
Talking about current events
* Did you catch the news today?
* Did you hear about that fire on north Soreang?
* What do you think about tsunami in Mentawai?
* I read in the paper today that the Nokia will release new product.
* I heard on the radio today that they are finally going to start building the new bridge.
* How about those Indonesian soccer team? Do you think they're going to win tonight?
Waiting somewhere
* I didn't think it would be so busy today.
* You look like you've got your hands full (with children or goods).
* The bus must be running late today.
* It looks like we are going to be here a while, huh?
* I'll have to remember not to come here on Mondays.
* How long have you been waiting?

While Speaking Stage (approximately 20 minutes):

STEP 01

The class is broken up into several small groups. Each group consists of at least two students and is give cards according to the number of group members. The card contains a situation and questions needed to practice the expressions of conversation openings.

Well, students, you already learn small talk expressions; let’s now start practicing them to find out how well you can use the expressions by participating in the group activity.
Speaking Situation:
In this conversation, we initiated the conversation and talked about the other person. However, sometimes you will not have anything to talk about. In order to keep the conversation alive, you should think about topics such as your favourite singer.
A: Good morning, Irfan !
B: Good morning, Nelsy.
A: How are you doing?
B: Very well, thanks. What about you?
A: Not so bad. I read in my e-mail today that Taio cruz's new song will release soon.
B: Yes, i've ever watched in TV.
A: I'm very excited to hear that.
B: Me too, i'm really curious about his new song.

STEP 02

The teacher needs to show the students who will serve as a foreigner answering the questions. It is better to make the students exactly know the answers in preparation for the speaking activity.

Post Speaking Stage (approximately 25 minutes):

1. Quiz (the teacher is provided several question maximum 15 questions)
2. The student is broken up into small group consist of a couple to make a small talk dialog and write down what they understand after learning about small talk.


TURN TAKING
Pre-Speaking Stage (approximately 45 minutes):
STEP 01
Let students know the lesson you plan to teach, also explain the importance of learning the lesson and some important things about it. Next, you must give sufficient description about the lesson; make sure that they understand things you explain before them. Here is the sample of the lesson description:
Well students, today’s lesson is turn taking, but first of all, it is important that you know:

“What is turn taking and how to use it”

People take turns in natural conversation in the same basic way in all languages, or the turn-taking system vary in each language. Their study Turn taking in conversation is universal.
1. Avoid silence and overlap --Turn-taking in conversation is guided by two main rules: avoid speaking at the same time and avoid silence between turns. The same factors explaining when silence occurs in turn taking are at work in all languages - cooperative responses are faster than uncooperative ones. What we found was that in every language speakers follow these two basic rules, In each language most responses were very close to no gap and overlap. And silence seemed to mean the same thing across different cultures as well: people take longer to respond when they are failing to give a definite answer or when they are disconfirming something. They also take longer if their response is only talk, or if the questioner isn't looking at them. If the questioner is looking at them and if the recipient uses a head nod or shake, then the response is more likely to be earlier.
2. Taking the floor -- The first time in which the speaker or speakers then took their turn to speak. Types of taking the floor are Starting up (started the conversation) can be done with doubts (hesitant start) or clear speech (clean start). Still, the important thing is what makes us human and how it is that we can communicate with each other even without a common language. Turn taking rules are part of a collection of rules or norms that guide our behaviour. So, it may not be universals of grammar that hold us together, but rather universals of social interaction.
3. Taking over is take the turn to speak. Interruptions is took over the turn to speak because speakers who will take turns talking feel that the messages need to be addressed by previous speakers is enough to turn talk to be taken over by the next speaker. Overlap, which is further predicted that speakers of the previous speakers would be announced soon turn to speak to the next speaker, so he took a turn to speak. Holding the floor, is the time where the speakers are utterance speech, and how speakers maintain a turn speaking. Yielding the floor that is the time where the speakers give a turn to speak to the next speaker.



STEP 02
To generate students’ interest in the lesson, you need to show some expressions that the students need for further practice on the lesson. These expressions will easily lead your students practicing your lesson in a group activity.
Well, let’s now move on learning another important part of this lesson that is to learn:

“Turn taking in conversation”
A: taking the floor: starting up I'm little bit confuse
B: overlap: well, you just finish your homework. holding the floor: I mean you should finish your homework first and we'll continue to visit your grandmother. yielding the floor: how about my idea?
A: taking over: uhm, it's sounds good.
B: taking over: uhm!

While Speaking Stage (approximately 25 minutes):

STEP 01

The class is broken up into several small groups. Each group consists of at least two students and is give cards according to the number of group members.

Well, students, you already learn what is turn taking; let’s now start practicing them to find out how well you can use the expressions by participating in the group activity.
The students will practice about how to taking the floor include starting up and how to taking over include overlap, holding the floor, yielding the floor and interruptions (without concept).
Post Speaking Stage (approximately 15 minutes):
The teacher make the students exactly know what is turn taking theory and the teacher also check and try to correct what are the students mistaken when they practice last.

INTERRUPT

Pre Speaking Stage (approximately 35 minutes):
STEP 01
Let students know the lesson you plan to teach, also explain the importance of learning the lesson and some important things about it. Next, you must give sufficient description about the lesson; make sure that they understand things you explain before them. Here is the sample of the lesson description:
Well students, today’s lesson is interrupt in a conversation, but first of all, it is important that you know:

“How to interrupt politely”

It happens all day, every day. We experience it at home and at campus. One person talking over the other person. Not letting people finish what they were saying. Interrupting can cause a whole stream of problems and challenges. It reduces our effectiveness as a listener, negatively impacts relationships, shuts down communication, reduces our ability to learn and much more.
1. Interrupt the conversation by politely saying, "Please excuse me" and then on to your announcement. Be sure this is a very important statement that cannot wait until the conversation reaches a lull.
2. Signal your friend that you need to interrupt. You can politely do this by smiling and looking directly into the speaker's eyes. The speaker will stop to give you a chance to speak.
3. Clear your throat. Keep eye contact with the speaker. Politely, begin to speak. Make your announcement short and to the point so that your friends can get back to their chat quickly.
4. Respond to something the speaker is saying when he pauses to take a breath. Interrupt politely this way, by keeping your statement on topic. Then transition to whatever your message is about.
5. Join the people who are having the conversation you need to interrupt. Listen politely. Keep eye contact with the speaker. The speaker will stop talking and recognize you need to say something.
6. Acknowledge the speaker by giving him your undivided attention. Let him finish his thought. Then politely ask if you may interrupt the conversation with an important announcement.


STEP 02
To generate students’ interest in the lesson, you need to show some expressions that the students need for further practice on the lesson. These expressions will easily lead your students practicing your lesson in a group activity.
Well, let’s now move on learning another important part of this lesson that is to learn:

“The Most Useful English Expressions to interrupt a Conversation”

When you want to stop someone interrupting, don’t pause for too long, don’t lower your voice, and (if you want) you can refuse to be interrupted. You can use the following phrases to interrupt politely:
-Actually,… -Excuse me…
-I’m sorry, but… -I just want to say…
-May I interrupt here? -Do you mind if I say something?
You can use this expressions when someone interrupt when you while talking.
-"May I just finish?" -"Can I finish? / Let me finish."
-"Hear me out." (impolite expressions) -"I haven't finished yet."
-"Just a second” -"Hold on just a second."
-"May I please finish" - "Please don't interrupt me while I'm talking"?
Also, you can say the same expression when someone interrupts another person.
-"Let him finish." -"Hear him out." (impolite expressions)
-"He hasn't finished yet." -"Don't interrupt him while he was talking."

While Speaking Stage (approximately 35 minutes):

STEP 01

The class is broken up into several small groups. Each group consists of at least two students and is give cards according to the number of group members.

Well, students, you already learn interrupt expressions; let’s now start practicing them to find out how well you can use the expressions by participating in the group activity.
Speaking Situation :
There are dialogues to practice politely interrupting.
"Interrupting a Supervisor at the Office"
Jose: (Knocks) Excuse me, I’m sorry to bother you but I have a quick question.
Fatiha: (Typing) Yes, umm, just a minute. Let me finish this email. Ok, what’s up?
Jose: We just got our order in for eggshell gloss paint but they didn’t send us the correct amount. I called them to ask about it and they said the purchase order listed 80 gallons and not 100. Could you approve this additional P.O. for 20 more gallons? They said they’d give it to us at the agreed upon price.
Fatiha: Fine, ah give it to me. Here. Ok, yes.
Jose: Thanks
Fatiha: No Problem.
"Interrupting a Guest"
Husband: Honey, where is the pool?
Wife: I think they said the pool was on the 6th floor. We can go there to check it out first before we go down to breakfast.
Elizabeth: Excuse me, I couldn’t help overhearing you. The pool is on the fifth floor and when you get off the elevator it’s to your right.
Husband: Oh, thank you.
Wife: Yes, thank you Miss.

STEP 02

The students remain in their groups and talk about some comprehension questions related to the lesson. It is possible to add some questions to make the activity more interesting. Just like what exemplified above. The students involved in each group must play role in turn as the foreigner who has to answer all the addressed questions.

Post Speaking Stage (approximately 10 minutes):
The teacher concludes after the students practice in the front of class.