1. PERHATIAN PARA ULAMA TERHADAP ASBABUN NUZUL
Para peneliti ilmu-ilmu Qur’an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang Asbabun Nuzul. Untuk menafsirkan Qur’an ilmu ini diperlukan sekali, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri mengenai pembahasan dalam bidang itu. Yang terkenal diantaranya ialah :
• Ali bin Madini, Guru Bukhari,
• Abul Hasan Ali al-Wahidi (427 H) dalam kitabnya Asbabun Nuzul,
• Burhanuddin al-Ja’bari (732 H) yang meringkaskan kitab al-Wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu.
• Syaikhul Islam Ibn Hajar al-Atsqolani ( 852 H) yang mengarang satu kitab mengenai Asbabun Nuzul.
• Jalaluddin As-Suyuti ( 911 H) yang mengatakan tentang dirinya : ` Dalam hal ini, aku telah mengarang satu kitab lengkap, singkat dan sangat baik serta dalam bidang ilmu ini belum aad satu kitab pun menyamainya. Kitab itu aku namakan Lubabul Manqul fi Asbabin Nuzul.
2. PEDOMAN MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat ( ra’y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah).
Al- Wahidi mengatakan : ` Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.
Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah:
1) Riwayat-ucapan ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul.
2) As- Suyuti berpendapat : bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.
3. DEFINISI ASBABUN NUZUL
Setelah diteliti sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal:
Pertama : Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu.
Contoh dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan :
" Ketika turun, ayat : dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS Hijr 94), nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku !". maka mereka berkumpul mendekat ke nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa yang aku katakan ? Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,’ ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri. Maka turunlah surah ini :
Artinya : " celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat Al-Masad)
Kedua : Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.
Contoh hal ini seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu.
Aisyah berkata : ‘Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku menden gar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepdaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu`
Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini :
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya ( yakni aus bin samit).`(QS Mujadalah )
Catatan : Tidak setiap ayat Quran diturunkan karena adanya timbul suatu peristiwa dan kejadian yang mendahuluinya, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat Qur’an diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.
4. PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL
Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting diantaranya :
1) Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai bentuk rahmat terhadap umat. Ini karena setiap peristiwa penting ternyata mendapat jawaban dari al-Quran.
2) Mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.`
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah :
Artinya : Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` (al-Imran : 188 ).
Ada beberapa sahabat yang khawatir dengan penjelasan ayat diatas lalu menanyakan pada Ibnu Abbas : sekiranya setiap orang diantar kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakn dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya iti akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.` Ibn Abbas menjawab : ` mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ini ? ayat ini turun berkenan dengan ahli kitab.` Kemudian ia membaca ayat sebelumnya yang berkaitan dengan ahli kitab.
3) Apa bila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum ('aam) dan terdapat dalil pengkhususannya maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.
Contoh yang demikian digambarkan dalam dua firman-Nya:
Pertama : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tidak akan diampuni
Allah SWT berfirman : `Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).
Kedua : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, masih bisa diampuni
Allah SWT berfirman : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nuur 4-5)
Sekilas ada pertentangan dari dua ayat di atas, yaitu orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dikatakan tidak akan diampuni dalam ayat yang pertama, dan masih bisa diampuni pada ayat kedua. Maka Ibnu Abbas memberitahukan asbabun nazal ayat yang pertama : bahwa ayat tersebut turun dalam masalah Aisyah dalam peristiwa Haditsul ifk. Maka mereka yang menuduh Aisyah ra berzina tidak akan diampuni dunia akhirat, sementara ayat kedua hukumnya masih berlaku umum, bahwa mereka yang menuduh wanita baik-baik (secara umum) , masih mempunyai kemungkinan taubat dan diampuni. Wallahu a'lam.
4) Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.
Contoh dalam masalah ini adalah ayat:
Artinya : `Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. ( al-Baqarah : 158 ).
Lafal ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya ` kewajiban` sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat itu.
Padahal hukum sebenarnya dari sa'I adalah wajib, bukan sekedar boleh. Lafal ayat di atas turun karena para sahabat awalnya merasa keberatan bersa’i antara safa dan marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Mereka takut itu masuk pada perbuatan dosa, karenanya Al-Quran turun dengan lafad "tidak ada dosa", untuk menjelaskan tentang bahwa sa'I bukan seperti apa yang mereka takutkan/khawatirkan.Jadi bukan untuk menjelaskan bahwa hukum sa'I itu 'boleh', karena sa'I adalah wajib.
5) Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
Contoh adalah : Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid di baiat, ia berkata: ‘( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.’ Abdurrahman menolak dan menentang seraya mengatakan : ‘Tradisi Hercules dan kaisar’. Maka kata Marwan ; Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Qur’an :
Artinya : Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis bagi kamu berdua….(Al-Ahqof 17)
Maksudnya adalah Marwan menuduh Abdurrahman durhakan dengan menyandarkan pada ayat di atas. Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah: ‘Marwan telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.`
5. BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR ASBABUN NUZUL
Dalam pembahasan tentang asbabun nuzul, ada juga permasalahan-permasahan lain yang berkaitan dengannya, yang masing-masing mempunyai bahasannya secara khusus, misalnya :
? Pembahasan Kaidah : Al-Ibroh bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus )
? Pembahasan seputar redaksi periwayatan asbabun nuzul
? Pembahasan seputar banyaknya riwayat dalam asbabun nuzul sebuah ayat
? Pembahasan seputar banyaknya ayat yang turun dengan satu sebab yang sama
? Pembahasan seputar beberapa ayat yang turun pada seorang yang sama.
Catatan : Karena waktu yang terbatas dan untuk memudahkan santri, maka untuk pembahasan asbabun nuzul ini yang kita bahas dalam perkuliahan (dirosah) adalah yang berkaitan dengan kaidah : Al-Ibroh bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus ). Sehingga diharapkan mahasiswa/santri bisa memperdalam pembahasan lainnya di buku-buku Ulumul Quran yang ada.
KAIDAH : AL-IBROH BI UMUMI AL-LAFDHI LAA BI KHUSUSI AS-SABAB
( YANG MENJADI PEGANGAN ADALAH LAFAL YANG UMUM, BUKAN SEBAB YANG KHUSUS ).
Pertama kali, mari kita membedakan antara dua hal, yaitu antara LAFADZ ayat dan SEBAB turunnya ayat. Begitu pula kita perlu membedakan dengan UMUM dan KHUSUS, yang disebut "umum" dalam pembahasan ini adalah ('aam) yaitu yang mencakup seluruh manusia atau kaum muslimin, sedangkan "khusus" yang berkaitan dengan person-person tertentu dan terbatas.
Karenanya, dalam kaitan antara LAFAL ayat dan SEBAB turunnya ayat, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi yang masih-masing mempunyai konsekwensi atau hukumnya masing-masing. Tiga kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Apa bila lafal ayat bersifat umum dan sebab turunnya pun secara umum. Maka yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut bersifat UMUM
Contoh dalam masalah ini adalah seperti firman Allah SWT :
Artinya : `Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . ..`( al-Baqarah : 222 )
Lafadz " al-mahiid" di atas bersifat umum yang berarti semua wanita yang haid, begitu pula sebab turunnya ayat itu bersifat umum, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik : bahwa orang-orang Yahudi pada waktu itu, ketika istri-istri mereka sedang haidh mereka mengusirnya dari rumah, dan tidak memberi mereka makan minum dan tidak berhubungan badan dengan mereka. Maka Rasulullah pun ditanya masalah ini. Maka turunlah ayat di atas, dan Rasulullah SAW bersabda : " Lakukan apa saja selain jimak " .
Jadi peristiswa atau pertanyaan dari sahabat kepada Rasul bersifat umum, mereka menanyakan secara umum tentang bergaul dengan istri-istri mereka yang haid secara umum, bukan satu dua perempuan atau istri mereka secara khusus. Karenanya, hukum ini juga berlaku umum bagi semua wanita haid.
Kedua : Apabila lafal ayat bersifat khusus dan sebab turunnya pun khusus pada perseorangan tertentu, maka yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut bersifat KHUSUS
Contoh dalam hal ini adalah firman Allah SWT:
Artinya : `Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu ni`mat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha TInggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan.` ( al-Lail : 17-21 )
Ayat-ayat diatas diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa ( orang yang paling taqwa ) menurut tasyrif terbentuk af’al untuk menunjukkan arti superlatif, tafdil yang disertai al-‘adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasukinya itu telah diketahui maksudnya ), sehingga ia dikhususkan bagi orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Jadi secara lafal memang khusus dan sebabnya adalah khusus, karena itu ayat ini harus ditafsiri khusus tentang Abu Bakar As-Shiddiq, bukan umum kepada kaum muslimin.
Ketiga : Jika sebab ayat itu adalah hal khusus berkaitan dengan orang tertentu, sedang lafal ayat yang turun berbentuk umum.
Dalam kasus inilah, kaidah diatas menjadi perdebatan di antara ulama ushul, apakah yang dijadikan pegangan adalah "lafal yang umum" ataukah "sebab yang khusus" . Berikut masing-masing pendapat dan dalil-dalinya.
1) Jumhur ulama berpendapat : bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab yang khusus, sehingga hukum/pelajaran yang diambil adalah umum berlaku pada semua orang.
Misalnya : ayat Li’an (prosesi sumpah antara suami istri untuk menolak dari tuduhan zina) yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umaah kepada isterinya : `
Dari Ibn Abbas, Hilal bin Umayah menuduh isterinya telah berbuat zina dengan Syuraik bin Sahma dihadapan Nabi.
Maka Nabi berkata : ‘ Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.’
Hilal berkata : ‘Wahai Rasulullah , apa bila salah seorang diantara kami melihat seorang laki-laki mendatangi isterinya; apakah ia harus mencari bukti `.
Rasulullah menjawab : ‘Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu akan yang didera.’
Hilal berkata :Demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhnya perkataanku itu benar dan Allah benar-benar akan menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.’
Maka turunlah Jibril as dan menurunkan kepada Nabi ayat :
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS Nuur 6-9)
Hukum yang diambil dari lafal yang umum ini : " walladzi yarmuuna azwajahum" ( dan orang-orang yang menuduh isterinya ) tidak hanya khusus mengenai peristiwa Hilal bin Umayyah, tetapi diterapkan pula pada kasus yang serupa lainnya tanpa memerlukan dalil lain. Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat.
Dan ini pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer dikalangan ahli.
2) Segolongan ulama berpendapat : bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain sebab diperlukan dalil lain seperti qiyas dan sebagainya, sehingga pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.
Minggu, Mei 08, 2011
islam