Manajemen Perlengkapan Sekolah


Manajemen Perlengkapan Sekolah


1.     Pengertian Manajemen Perlengkapan Pendidikan

Perlengkapan pendidikan mencakup sarana yang merupakan adalah peralatan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah islam, jalan menuju sekolah islam, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah islamuntuk pengajaran biologi, halaman sekolah islam, sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.[1]
Ditinjau dari fungsi atau peranannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan (sarana material) dibedakan menjadi 3 macam  yakni:
·       Alat pelajaran
·       Alat Peraga
·       Media Pengajaran
            Sedangkan yang dimaksud prasana pendidikan adalah bangunan sekolah dan alat-alat  perabotan sekolah. Prasarana pendidikan juga berperan dalam proses belajar mengajar wataupun swcara tidak langsung.[2]     
Dari beberapa uraian diatas, manajemen Perlengkapan pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua Perlengkapan pendidikan secara efektif dan efisien.[3] Definisi ini menunjukkan bahwa Perlengkapan yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan Perlengkapan di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan Perlengkapan merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah.
Dalam mengelola Perlengkapan di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan Perlengkapan yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.

2.   Prinsip-Prinsip Manajemen Perlengkapan Pendidikan
Dalam Mengelola Perlengkapan sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut adalah :[4]
1.      Prinsip pencapaian tujuan, yaitu Perlengkapan pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah. Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah akan menggunakannya.
2. Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan Perlengkapan pendidikan di sekolah harus di lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan Perlengkapan pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya harus dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan. Dengan prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamana di pandang perlu, di lakukan pembinaan terhadap semua personel
3. Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, intruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang. Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana pendidikan, sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen Perlengkapan pendidikan di sekolah harus di delegasikan kepda personel sekolah yang mampu bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiapa personel sekolah. Di Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan dengan jelas
5.  Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manajemen Perlengkapan pendidikan di sekolah itu harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik. Dan Proses-proses manajemen sarana prasarana Sebelumnya telah di tegaskan bahwa manajemen sarana prasarana sekolah merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu di pertegas dalam definisi tersebut adalah bahwa manajemen sarana prasarana sekolah merupakan suatu proses pendayagunaan yang sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya, manajeman perlengkapan sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas langkah-langkah tertentu secara sistematis.
Salah satu tugas utama utama kepala sekolah dalam pengadministrasian sarana prasarana ialah bersama-sama dengan staf menyusun daftar kebutuhan mereka akan alat-alat sarana tersebut dan mempersiapkan perkiraan tahunan untuk di usahakan penyediaannya. Kemudian menyimpan dan memelihara serta mendistribusikan kepada guru-guru yang bersangkutan, dan menginventarisasi alat-alat atau sarana tersebut pada akhir tahun pelajaran.
1) Mempersiapkan perkiraan tahunan
Biasanya kepala sekolah membuat daftar alat-alat yang diperlukan di sekolahnya sesuai dengan kebutuhannya dengan daftar alat yang standardisasi. Sedangkan untuk alat-alat yang belum di standardisasi, kepala sekolah bersama-sama menyusun daftar kebutuhan sekolah masing-masing.
2) Menyimpan dan mendistribusikan
Ada beberapa prinsip administrasi penyimpanan peralatan dan perlengkapan pengajaran sekolah, yaitu:
a)      Semua alat-alat dan perlengkapan harus di simpan di tempat-tempat yang bebas dari factor-faktor perusak seperti: panas, lembab,lapuk,dan serangga.
b)     Harus mudah dikerjakan baik untuk menyimpan maupun yang keluar alat.
c)      Mudah di dapat bila sewaktu-waktu di perlukan
d)     Semua penyimpanan harus di administrasikan menurut ketentuan bahwa persediaan lama harus lebih dulu di pergunakan
e)      Harus diadakan inventarisasi secara berkala
f)      Tanggungjawab untuk pelaksanaan yang tepat dari tiap-tiap penyimpanan harus di rumuskan secara terperinci dan di fahami dengan jelas oleh semua pihak yang berkepentingan.

3.   Tujuan Manajemen Perlengkapan Pendidikan
Tujuan daripada pengelolaan Perlengkapan sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan Perlengkapan pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.[5] Berkaitan dengan hal ini. Menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen Perlengkapan pendidikan sebagai berikut :
1.      Untuk mengupayakan pengadaan saraan dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasana yang baik, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien.
2.   Untuk mengupayakan pemakaian Perlengkapan sekolah secara tepat dan efisien.
3.   Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasana pendidikan, sehingga keberadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap dperlukan oleh semua pihak sekolah yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.

4.  Proses Manajemen Perlengkapan Pendidikan
Manajemen Perlengkapan pendidikan di sekolah berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapusan Perlengkapan pendidikan islam. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Dan tindakan prefentif yang tepat akan sangat berguna bagi instansi terkait.
Proses manajemen Perlengkapan pendidikan yang akan dibahas disini berkaitan erat dengan :
a. Perencanaan Perlengkapan pendidikan.
b. Pengadaan Perlengkapan pendidikan.
c. Inventarisasi dan distribusi Perlengkapan pendidikan.
d. Pengawasan dan pemeliharaan Perlengkapan pendidikan.
f. Pengahapusan Perlengkapan sekolah.[6]
a. Perencanaan Perlengkapan Pendidikan
Perencanaan Perlengkapan pendidikan islam merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik Perlengkapan yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut :
1.     Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
2.     Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satau ajaran.
3.     Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya.
4.     Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan denagn melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen didaftar dan didahulukan pengadaannya.
5.     Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
6.     Beberapa hal yang dilakukan adalah:
a.      Penetapan rencana pengadaan akhir.
b.     Pengadaan Perlengkapan Pendidikan Di Sekolah.

Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
a) Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
b) Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
c) Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
d) Perencanaan perlengkapan sekolah seharusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
·        Harus betul-betul merupakan proses intelektual;
·        Di dasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
·        Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
·        Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.
Pengadaan Perlengkapan pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun oleh sekolah sebelumnya. Sistem pengadaan Perlengkapan sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah :
      1.      Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola Perlengkapan pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan denagn cara lain.
      2.      Pengadaan Perlengkapan sekola dengan cara membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
      3.      Meminta sumbangan dari wali murid atau mengjukan proposal bantuan pengadaan Perlengkapan sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
                  4.      Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
5. Pengadaan perlengkapan sekolah denag cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lainyang dibutuhkan sekolah.
Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkapa dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakanya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
Setelah pengadaan biasanya dilakukan pendistribuisan, Penditribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu ketepatan barang yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, ketepatan kondisi barang yang di salurkan. Dalam rangka itu paling tidak 3 langkah yang sebaiknya di tempuh oleh bagian penanggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu:
a) Penyusunan alokasi barang;
b) Pengiriman barang;
c) Penyerahan barang.
Barang yang telah di terima di investarisasikan oleh panitia pengadaan, setelah kebenaranmya di periksa berdasarkan daftar yang ada perlu surat pengantar, tidak berarti semua personil sekolah bisa menggunakan secara bebas. Barang-barang tersebut perlu di atur lebih lanjut untuk memudahkan pengawasan dan pertanggung jawaban. Apabila pendistribusiannya tidak di atur dengan sebaik-baiknya, pengelolaan perlengkapan sekolah akan mengalami kesulitan dalam membuat laporan pertanggung jawabannya.
Dalam kaitan dengan perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dengan terlebih dahulu di lakukan penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah di terima oleh sekolah yang dapat di salurkan sesuai dengan kebutuhan barang pada bagian-bagian sekolah, dengan melihat kondisi, kualitas, dan kuantitas barang yang ada.
Semakin jelas alokasinya, semakin jelas pula pelimpahan tanggung jawab pada penerima. Dengan demikian pendistribusian akan lebih mudah di laksanakan dan di kontrol setiap saat. Tujuan akhir penyusunan alokasi tersebut pada akhirnya adalah untuk menghindari pemborosan yang seharusnya tidak terjadi.
 Berdasarkan keseluruhan uraian tentang distribusi di atas dapat di tegaskan bahwa pada dasarnya ada 2 sistem pendistribusian barang yang dapat di tempuh oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang-barang yang sudah di terima dan di inventarisasikan langsung di salurkan pada bagian-bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Sedangkan dengan menggunakan sistem pendistribusian tidak langsung berarti barang-barang yang sudah di terima dan sudah di inventarisasikan tidak secara langsung di salurkan, melainkan harus di simpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengam teratur. Hal ini biasanya di gunakan apabila barang-barang yang lalu ternyata masih tersisa.
Untuk dapat di katakan berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas pendistribusian. Ada beberapa asas pendistribusian yang perlu di perhatikan,yaitu :
1) Asas ketepatan
2) Asas kecepatan
3) Asas keamanan
4) Asas ekonomi
Namun jika di gunakan sistem pendistribusian tidak langsung maka barang-barang yang perlu di simpan di gudang perlu mendapatkan pengawasan yang efektif. Dalam rangka mempermudah pengawasannya perlu di buat kartu stok barang yang di tempelkan pada barang tersebut untuk mempermudah dalam pengenalan dan pengawasan.

c.      Inventarisasi Perlengkapan Pendidikan
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang melik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan taau pedoman-pedoman yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 bahwa barang milik negara beruapa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber baik secara keseluruhan atau bagian sebagainya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barang dibawah penguasaan kantor departemen dan kebudayaan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan inventarisasi Perlengkapan pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
1.     Pencatatan Perlengkapan sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
2.     Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
3.     Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
Pengawasan Dan Pemeliharaan Perlengkapan Pendidikan Di Sekolah Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi.
Berkaitan denagn Perlengkapan pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control) terhadap Perlengkapan pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan Perlengkapan sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelakarandi sekolah.
Pemeliharaan terhadap Perlengkapan pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh persnel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi sia pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Dalam pemeliharaan Perlengkapan pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu :
1.               ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat,
2.               ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.

d.     Pengahapusan Perlengkapan Pendidikan Di Sekolah
Pengahapusan Perlengkapan pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga ( bisa juga milik negara) dari daftar inventaris denagn cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen Perlengkapan pendidikan, penghapusan bertujuan untuk : 1. mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan yang perlengkapan yang rusak. 2. mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi. 3. membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan. 4. meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
1.                 Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
2.                 Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
3.                 Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
4.                 Barang-barang yang terkena larangan.
5.                 Barang-barang yang mengalami penyusustan di luar kekuasaaan pengurus barang.
6.                 Barang-barang yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
7.                 Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
8.                 Barang-barang yang dicuri.
9.                 Barang-barang yang diselewengkan.
10.              Barang-barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.


















 
DAFTAR PUSTAKA


·       E. Mulasa.,Manajemen Berbasis Sekolah, (PT Remaja Rosdakarya : Bandung), 2003.
·       Subroto B, Suryo. Menejemen Pendidkan di Sekolah. (PT. Renika Cipta : Jakarta), 2004.
·       Forward-by-riduone,manajemen-sarana-dan-prasaranapendidikan-islam,online http://smk.web.id //17/10/10
·       Sulistiyorini. Manajemen Pendidikan Islam. Surabaya: Elkaf, 2006








       [1] Mulasa. E,Manajemen Berbasis Sekolah, (PT Remaja Rosdakarya : Bandung), 2003. hal 49
       [2] Suryo Subroto B, Manajemen Pendidikan di Sekolah (PT. Rineka Cipta : Jakarta), 2004. 114.
        3 forward-by-riduone,manajemen-sarana-dan-prasaranapendidikan-islam, online http://smk.web.id //17/10/10



      [4][4] Nanang, Fattah. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya,2003 hal 57

      [5]  Abuddin nata. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media, 2003, hal : 67
        [6]  ibid,72