TUJUAN, PERANAN DAN KEDUDUKAN PAI

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
a)     Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pengertian pendidikan itu bermacam-macam, hal ini disebabkan karena perbedaan falsafah hidup yang dianut dan sudut pandang yang memberikan rumusan tentang pendidikan itu.
Menurut Sahertian (2000 : 1) mengatakan bahwa pendidikan adalah "usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan."
      Menurut hasil seminar pendidikan agama Islam se Indonesia tanggal 7-11 Mei 1960 di Cipayung Bogor menyatakan: Pendidikan agama Islam adalah bimbingan terhadap pertrumbuhan jasmani dan rohani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.[2]
      Sedangkan menurut Zakiah Daradjat, pendidikan Agama Islam adalah:
      Pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam itui sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.[3]
      Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Agama Islam adalah suatu proses bimbingan jasmani dan rohani yang berlandaskan ajaran Islam dan dilakukan dengan kesadaran untuk mengembangkan potensi anak menuju perkembangan yang maksimal, sehingga terbentuk kepribadian yang memiliki nilai-nilai Islam.

b)    Tujuan Pendidikan Agama Islam..
Tujuan pendidikan merupakan faktor yang sangat penting, karena merupakan arah yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dengan Pendidikan Agama Islam, yang tercakup mata pelajaran akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Berdasarkan kurikulum PAI tahun 2002 mengemukakan Pendidikan agama Islam di sekolah bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melaui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga mejadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi[4]
Sedangkan Mahmud Yunus mengatakan bahwa tujuan pendidikan agama adalah mendidik anak-anak, pemuda-pemudi maupun orang dewasa supaya menjadi seorang muslim sejati, beriman teguh, beramal saleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup hidup di atas kakinya sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya, bahkan sesama umat manusia.[5]
Tujuan Pendidikan Agama Islam terbagi dua :
1)    Tujuan Umum
Tujuan umum Pendidikan Agama Islam adalah untuk mencapai kualitas yang disebutkan oleh al-Qur'an dan hadits sedangkan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dari tujuan umum pendidikan di atas berarti Pendidikan Agama bertugas untuk membimbing dan mengarahkan anak didik supaya menjadi muslim yang beriman teguh sebagai refleksi dari keimanan yang telah dibina oleh penanaman pengetahuan agama yang harus dicerminkan dengan akhlak yang mulia sebagai sasaran akhir dari Pendidikan Agama itu.
Menurut Abdul Fattah Jalal tujuan umum pendidikan  Islam adalah terwujudnya manusia sebagai hambah Allah, ia mengatakan bahwa tujuan ini akan mewujudkan tujuan-tujuan khusus. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia menjadi manusia yang menghambakan diri kepada Allah atau dengan kata lain beribadah kepada Allah. Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah.
Tujuan hidup manusia itu menurut Allah adalah beribadah kepada Allah, ini diketahui dari surat Adz-Dzaariyaat ayat 56:
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku” (Q.S Adz-Dzaariyaat, 56).


2)    Tujuan Khusus
Tujuan khusus Pendidikan Agama adalah tujuan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilaluinya, sehingga setiap tujuan Pendidikan Agama pada setiap jenjang sekolah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, seperti tujuan Pendidikan Agama di sekolah dasar berbeda dengan tujuan Pendidikan Agama di SMP, SMA dan berbeda pula dengan tujuan Pendidikan Agama di perguruan tinggi.
Tujuan khusus pendidikan seperti di SLTP adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut serta meningkatkan tata cara membaca al-Qur’an dan tajwid sampai kepada tata cara menerapkan hukum bacaan mad dan wakaf. Membiasakan perilaku terpuji seperti qanaah dan tasawuh dan menjawukan diri dari perilaku tercela seperti ananiah, hasad, ghadab dan namimah serta memahami dan meneladani tata cara mandi wajib dan shalat-shalat wajib maupun shalat sunat (Riyanto, 2006 : 160).
Sedangkan tujuan lain untuk menjadikan anak didik agar menjadi pemeluk agama yang aktif dan menjadi masyarakat atau warga negara yang baik dimana keduanya itu terpadu untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan merupakan suatu hakekat, sehingga setiap pemeluk agama yang aktif secara otomatis akan menjadi warga negara yang baik, terciptalah warga negara yang pancasilis dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tim penyusun buku Ilmu Pendidikan Islam mengemukakan bahwa tujuan pendidikan Islam ada 4 macam, yaitu:
1. Tujuan Umum
Tujuan umum ialah tujuan yang akan dicapai dengan semua kegiatan pendidikan, baik dengan pengajaran atau dengan cara yang lainnya. Tujuan ini meliputi aspek kemanusiaan seperti: sikap, tingkah laku, penampilan, kebiasaan dan pandangan. Tujuan umum ini berbeda pada tingkat umur, kecerdasan, situasi dan kondisi, dengan kerangka yang sama. Bentuk insan kamil dengan pola takwa kepada Allah harus tergambar dalam pribadi sesorang yang sudah terdidik, walaupun dalam ukuran kecil dan mutu yang rendah, sesuai dengan tingkah-tingkah tersebut.
2. Tujuan Akhir
Pendidikan Islam ini berlangsung selama hidup, maka tujuan kahir akhirnya terdapat pada waktu hidup di dunia ini telah berakhir. Tujuan umum yang berbentuk Insan Kamil dengan pola takwa dapat menglami naik turun, bertambah dn berkurang dalam perjalanan hidup seseorang. Perasaan, lingkungan dan pengalaman dapat mempengaruhinya. Karena itulah pendidikan Islam itu berlaku selama hidup untuk menumbuhkan, memupuk, mengembangkan,memelihara dan memperthankan tujuan pendidikan yang telah dicapai.
3. Tujuan Sementara
Tujuan sementara ialah tujuan yang akan dicapai setelah anak didik diberi sejumlah pengalaman tertentu yang direncanakan dalam suatu kurikulum pendidikan formal. Tujuan operasional dalam bentuk tujuan instruksional yang dikembangkan menjadi Tujuan Instruksional umum dan Tujuan Instruksioanl Khusus (TIU danTIK).


4. Tujuan Operasional
Tujuan operasional ialah tujuan praktis yang akan dicapai dengan sejumlah kegiatan pendidikan tertentu. Satu unit kegiatan pendidikan denganbahan-bahan yang sudah dipersiapkan dan diperkirakan akan mencapai tujuan tertentu disebut tujuan operasional. Dalam pendidikan formal, tujuan ini disebut juga tujuan instruksional yang selanjutnya dikembangkan menjadi Tujuan Instruksional umum dan Tujuan Instruksional Khusus (TIU dan TIK). Tujuan instruksioanal ini merupakan tujuan pengajaran yang direncanakan dalam unit kegiatan pengajaran.[6]

Peranan PAI dalam kehidupan sehari-hari.
      Agama sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Demikian pentingnya agama dalam kehidupan manusia, sehingga diakui atau tidak sesungguhnya manusia sangatlah membutuhkan agama dan sangat dibutuhkanya agama oleh manusia. Tidak saja di masa premitif dulu sewaktu ilmu pengetahuan belum berkembang tetapi juga di zaman modern sekarang sewaktu ilmu dan teknologi telah demikian maju.
      Berikut ini sebagian dari bukti-bukti mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia.
a.   Agama merupakan sumber moral
      Manusia sangatlah memerlukan akhlaq atau moral, karena moral sangatlah penting dalam kehidupan. Moral adalah mustika hidup yang membedakan manusia dari hewan. Manusia tanpa moral pada hakekatnya adalah binatang dan manusia yang membinatang ini sangatlah berbahaya, ia akan lebih jahat dan lebih buas dari pada binatang buas sendiri.
      Tanpa moral kehidupan akan kacau balau, tidak saja kehidupan perseorangan tetapi juga kehidupan masyarakat dan negara, sebab soal baik buruk atau halal haram tidak lagi dipedulikan orang. Dan kalau halal haram tidak lagi dihiraukan. Ini namanya sudah maehiavellisme. Machiavellisme adalah doktrin machiavelli “tujuan menghalalkan cara kalau betul ini yang terjadi, biasa saja  kemudian bangsa dan negara hancur binasa”.
b.   Agama merupakan petunjuk kebenaran
      Salah satu hal yang ingin diketahui oleh manusia ialah apa yang bernama kebenaran. Masalah ini masalah besar, dan menjadi tanda tanya besar bagi manusia sejak zaman dahulu kala. Apa kebenaran itu, dan dimana dapat diperoleh manusia dengan akal, dengan ilmu dan dengan filsafatnya ingin mengetahui dan mencapainya dan yang menjadi tujuan ilmu dan filsafat tidak lain juga untuk mencari jawaban atas tanda tanya besar itu, yaitu masalah kebenaran.
c.   Agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika
      Prof Arnoid Toynbee memperkuat pernyataan yang demikian ini. Menurut ahli sejarah Inggris kenamaan ini tabir rahasia alam semesta juga ingin di singkap oleh manusia. Dalam bukunya “An Historian’s Aproach to religion” dia menulis, “ Tidak ada satu jiwapun akan melalui hidup ini tanpa mendapat tantantangan-rangsangan untuk memikirkan rahasia alam semesta”.
      Ibnu Kholdum dalam kitab Muqaddimah-nya menulis “akal ada sebuah timbangan yang tepat, yang catatannya pasti dan bisa dipercaya. Tetapi mempergunakan akal untuk menimbang hakekat dari soal-soal yang berkaitan dengan keesaan Tuhan, atau hidup sesudah mati, atau sifat-sifat Tuhan atau soal-soal lain yang luar lingkungan akal, adalah sebagai mencoba mempergunakan timbangan tukang emas untuk menimbang gunung, ini tidak berarti bahwa timbangannya itu sendiri yang kurang tepat. Soalnya ialah karena akal mempunyai batas-batas yang membatasinya.
d.   Agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia, baik dikala suka maupun di kala duka
      Hidup manusia di dunia yang pana ini kadang-kadang suka tapi kadang-kadang juga duka. Maklumlah dunia bukanlah surga, tetapi juga bukan neraka. Jika dunia itu surga, tentulah hanya kegembiraan yang ada, dan jika dunia itu neraka tentulah hanya penderitaan yang terjadi. Kenyataan yang menunjukan bahwa kehidupan dunia adalah rangkaian dari suka dan duka yang silih berganti.

      Sebagaiamana firman Allah SWT :
Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan
dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan (Q.S Al Anbiyaa’ ayat 21).

      Ada tiga aspek problematis pendidikan modern yang sangat substansial dan mendesak yang membutuhkan sentuhan dari pendidikan agama islam (PAI):
·         Aspek filosofis, yakni visi atau pandangan dunia yang jelas-jelas mempengaruhi hakekat dan tujuan pendidikan. Karena pendidikan dewasa ini cenderung membawa mentalitas palsu ke dalam umat Islam sementara pengelola pendidikan dilanda kehilangan visi. Akibatnya, bisa dilihat bila generasi muda yang terdidik boleh jadi tidak dapat berperilaku sesuai dengan normamasyarakat Islam yang diharapkan maupun dengan aspek kemanusiaan yang lazim dalam pengelolaan pendidikan.
·         Aspek keutamaan ilmu pengetahuan, di mana di satu sisi, perlunya menyelematkan pendidikan Islam dari ilmu pengetahuan Barat, modern dengan segala kekurangan integralitas spiritualitas di dalamnya, yang dalam pengertian totalnya hanya merupakan sebuah produk pertimbangan akal kemanusiaan sekuler. Sementara di sisi lain, pentingnya mengevaluasi ulang ilmu pengetahuan tradisional dan agama, yang menolak sama sekali isu-isu ilmiah dan kontemporer. Sejauh ini, kecenderungan-kecenderungan tersebut melahirkan dualisme dalam sistem pendidikan di Negara-negara. Islam, yang pada gilirannya telah menghasilkan pribadi-pribadi Muslim yang hipokrit.
·         Aspek metodologi yang tidak memiliki kreativitas dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar. Dengan mengikuti metodologi Barat (modern) hampir semua kasus proses belajar mengajarnya sangat minim aspek etikanya[7]


Kedudukan PAI.
      Sistem pendidikan Islam di Indonesia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, mendeklarasikan bahwa pendidikan formal termasuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan magang, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.[8]
      Di dalam UUSPN No. 21/1989 pasal 39 ayat 2 ditegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain Pendidikan Agama. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa Pendidikan Agama merupakan usaha untuk memperkuat Iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
      Selain itu masih Posisi Pendidikan Agama dalam UU Sisdiknas 2003, yaitu:
·         Pasal 1 ayat (1), pendidikan adalah:
      Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
·         Pasal 1 ayat (2), pendidikan nasional adalah:
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dalam hal ini agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan) dan sumber nilai dalam proses pendidikan nasional.
·         Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukkan bangsa.
·         Pasal 12 ayat (1)
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.     mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.    Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing dan diajarkan oleh guru/pendidik yang seagama.
c.     Tiap sekolah wajib memberikan ruang bagi siswa yang mempunyai agama yang berbeda-beda dan tidak ada perlakuan yang diskriminatif.
·         Pasal 30 tentang pendidikan keagamaan
1.      Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.      Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
4.      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
      Dalam hal ini pendidikan agama merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Di samping sekolah/madrasah formal yang didirikan oleh pemerintah seperti MIN, MTsN, maupun MAN, masyarakat dapat juga menyelenggarakan pendidikan agama, baik formal (pesantren, madrasah), nonformal (taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), majlis taklim) maupun informal (madrasah diniyah).
·         Pasal 36 ayat (3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia; dan seterusnya…
·         Pasal 37
      (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
                  a. pendidikan agama
                  b. pendidikan kewarganegaraan; dan seterusnya…
      (2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
                  a. pendidikan agama;
                  b. pendidikan kewarganegaraan; dan
                  c. bahasa.
·         Pasal 55 ayat (1) mengenai Pendidikan Berbasis Masyarakat
      Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
      Dalam hal ini, masyarakat boleh mendirikan lembaga pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama masing-masing, seperti madrasah diniyah muhammadiyah (MDM), al-Ma’arif, dan lain-lain.[9]
Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membetuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1)     Lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi.
2)     Mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
3)     Memberiklan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya pendidikan.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Menurut Qodri Azizy, selama ini telah terjadi anggapan negatif terhadap pelaksanaan pendidikan agama (Islam) di lembaga pendidikan. Anggapan yang kurang menyenangkan itu antara lain:
a) Islam diajarkan lebih pada hafalan yang harus dipraktekkan;
b) pendidikan agama lebih ditekankan pada hubungan formalitas antara hamba dan Tuhannya;
c) penghayatan nilai-nilai agama kurang mendapat penekanan;
d) penalaran dan argumentasi berpikir untuk masalah-masalah keagamaan kurang mendapatkan perhatian;
e) dan lain-lain. Implikasi dari itu semua penanaman kepribadian kurang berhasil, kalau tidak dikatakan gagal. Tetapi yang hampir dapat dipastikan bahwa salah satu sebab utama hancurnya sistem pendidikan nasional adalah dominannya peran “pusat” (sentralisasi) dalam pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan.[10]
Menyikapi hal seperti di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1. Pendidikan agama hendaknya mampu mengajarkan akidah anak didik sebagai landasan
keberagamaannya.
2. Pendidikan agama mengajarkan kepada anak didik pengetahuan tentang ajaran agama Islam.
3. Pendidikan agama harus mampu mengajarkan agama sebagai landasan atau dasar bagi semua mata pelajaran yang diajarkan di lembaga formal.
4. Pendidikan agama yang diberikan kepada anak didik harus menjadi landasan moral kehidupan
sehari-hari.
5. Jam pendidikan agama di lembaga pendidikan formal, seharusnya dijadikan waktu tatap muka
formal dalam menyampaikan ajaran agama atau diskusi masalah keagamaan. Sementara dari segi prakteknya harus lebih dari sekedar jam pelajaran tersebut.[11]


DAFTAR PUSTAKA

Azizy, Qodri. 2002. Pendidikan (Agama) Untuk Membangun Etika Sosial: Mendidik Anak Sukses Masa Depan: Pandai dan Bermanfaat, cet. 1, Semarang: Aneka Ilmu.
Drajat, Zakiah, 1992. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara
http://starawaji.wordpress.com/2009/05/02/pengertian-pendidikan-agama-islam-menurut-berbagai-pakar/
Majid, Abdul. S.Ag, Dian Andayani, Spd. 2004. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Riyanto, Yatim. 2006. Pengembangan Kurikulum dan Seputar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), IKAPI : Universiti Press.
Shaleh, Abdul, Rahman, 2005.  Pendidikan Agama dan Pembangunan Untuk Bangsa. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Tafsir, Ahmad, 2005. Ilmu Pendidikan Dalam Persfektif Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Uhbiyati, Nur,1998. Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Usa, Muslih, ed., 1991. Pendidikan Islam di Indonesia: Antara Cita dan Fakta, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Yunus, Mahmud. 1983. Metode Khusus Pendidikan Agama, Jakarta: PT. Hidakarya Agung
Zuhaerini, 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya : Usaha Nasional



[1] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Pendidikan Agama Islam ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), hlm. 384.
[2] Dra. Hj. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), Cet. ke-2, h. 11
[3] Dr. Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:Bumi Aksara, 1992), cet ke-2, h. 86
[4] Abdul majid, S.Ag, Dian Andayani, Spd. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004) Cet. Ke-1, h. 135
[5] Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Metode Khusus Pendidikan Agama, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1983), h. 13
[6] Dra. Hj. Nur Uhbyati, h. 60-61
[7] Affandi Mochtar, “Pendidikan Islam…, hal. 235-236
[8] Muslih Usa, ed., Pendidikan Islam di Indonesia: Antara Cita dan Fakta, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991), hal. 11
[9] http://wahyumirza.blogspot.com/2011/04/realitas-dan-posisi-pendidikan-agama.html
[10] Qodri Azizy, Pendidikan (Agama) Untuk Membangun Etika Sosial: Mendidik Anak Sukses Masa Depan: Pandai dan Bermanfaat, cet. 1, (Semarang: Aneka Ilmu, 2002), hal. 62
[11] Ibid., hal. 73-79