Berdasarkan
perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama
berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu
sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang
muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu,
asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah
Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan
berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga
telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk
berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun
kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak
terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang
yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram
(kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu
keluarganya.Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1)
Persetujuan
kedua belah pihak
(2)
Mahar (mas kawin)
(3)
Tidak boleh melanggar larangan-larangan
perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut
tidak sah atau batal demi hukum. [1]
Sedangkan rukun
perkawinan adalah :
(1) Calon suami
(2) Calon isteri
(3) Wali
(4) Saksi dan
(5) Ijab kabul.[2]
(1) Calon suami
(2) Calon isteri
(3) Wali
(4) Saksi dan
(5) Ijab kabul.[2]
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah
tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu
agung nan penuh nuansa. Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa
lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan
dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam
telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan
Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan
Dalam Islam adalah sebagai berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang
muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih
dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini
Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang
lain. Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang.[3]
2. Aqad Nikah
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
b. Adanya Ijab Qabul
c. Adanya Mahar
d. Adanya Wali
e. Adanya Saksi-saksi. [4]
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
b. Adanya Ijab Qabul
c. Adanya Mahar
d. Adanya Wali
e. Adanya Saksi-saksi. [4]
Dan
menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin
dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin.[5]
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti
makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda
Nabi Saw, yang artinya: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam
walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan
orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim
4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai
catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun
miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya:
"Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan
makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu
Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id
Al-Khudri). (Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah
serta Kitab-Kitab Hadits).
Dari Al Quran
dan Al Hadits :
1.
Qs. An
Nur (24):32
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan jika mereka miskin allah akan mengkayakan mereka dengan karunianya. Dan
Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).[6]
2.
Qs. Ad
Dzariat (51):49
“Dan segala sesuatu kami jadikan
berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat
(51) : 49).[7]
3.
Qs.Yaa siin (36):36
Maha Suci Allah
yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4.
Qs.An
Nahl (16):72
Bagi kalian
Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri,
kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu
keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl
(16) : 72).
5.
Qs.Ar
Ruum (30):21
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).
6.
Qs. At
Taubah (9):71
Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)
yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9)
: 71)[8].
7.
Qs. An
Nisa (4):1
Wahai manusia,
bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan
kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8.
Qs. An
Nur (24):26
Wanita yang
baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik
pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezki yang melimpah (yaitu
: Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26)[9]
9.
Qs. An
Nisa (4):3
Maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
10.
Qs. Al Ashab (33): 36
Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah
apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan adabagi mereka
pilihan yang lain tentang urusanmereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al
Ahzaab (33) : 36).
11.
عن انس بن ما لك
رضى ا لله عنه ان النبى صعم حمد الله وثنى عليه وقال لكنى انا اصلى انا اصوم وافطر واتزوج النساء فمن رغب
عن سنتى فليس مني (متفق عليه)
Anjuran-anjuran
Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Bukhari, Muslim).[10]
12.
عن عمر بن عاص ان رسول الله صعم قال ان الدنيا
كلها متاع وحير متاءالدنيا المرأة الصالحة(مسلم)
Dari Amr Ibnu
As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat. (HR.
Muslim).
13.
عن سعيد عن ابي
هريرة ان رسول الله صعم ثلالثة حق على الله عز وجلى عونهم المكاتب الذي يريدالعفاف
والجاهدفي سبيل الله (الترميذي)
“Tiga golongan yang berhak
ditolong oleh Allah
a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c.Pemuda / I yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi)
a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c.Pemuda / I yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi)
14.
عن بن مسعود من
كان منكم ذا طول فليتزوج فا نه أ غض للبصر واحصن للفرج و من لا فاصوم له وجاء
(متفق عليه)
“Wahai generasi muda Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah
ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
15.
قال رسول الله
صعم انكحوا فاني مكاثربكم (ابو دود)
Kawinlah dengan
wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan
membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).[11]
[1]Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet.II;(Jakarta: PT Grafindo
Persada,2004), h. 62
[3]Op.Cit. h.83
[5]Amir Syaripuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Cet.
II; ( jakarta: Prenada Media, 2007), h.157
[6]
Departemen Agama RI, MUSHAF AL-QURAN,(CV Penerbit Diponegoro),
[8]Ibid.,h 198
[9]Ibid, h. 352
[10]Abu ‘Abdu Allah Muhammad ibn Isma’Il ibn Ibrahim ibn al-Mughlrah al-Bukhari, Shahih al-Bukhaii, “Bab al-Targhib Fi al-Nikah, (CD Room
Maktabah Syâmilah, Juz 15), h. 439.
[11]Ibnu
Majah, Sunan ibni majah, “Bab Tazwij al-Harair”, (CD Room Maktabah Syamilah,
Juz 5), h. 463