Dasar Hukum Pernikahan



Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1)   Persetujuan kedua belah pihak
(2)    Mahar (mas kawin)
(3)    Tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. 
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum. [1]
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) Calon suami
(2) Calon isteri
(3) Wali
(4) Saksi dan
(5) Ijab kabul.[2]
 Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut: 
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang.[3] 
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai
b. Adanya Ijab Qabul
c. Adanya Mahar
d. Adanya Wali
e. Adanya Saksi-saksi. [4]
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. 
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin.[5] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. 
Sabda Nabi Saw, yang artinya: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah). 
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri). (Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah serta Kitab-Kitab Hadits).
Dari Al Quran dan Al Hadits :

1.      Qs. An Nur (24):32

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan jika mereka miskin allah akan mengkayakan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).[6]

2.      Qs. Ad Dzariat (51):49

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).[7]
3.      Qs.Yaa siin (36):36

Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

4.      Qs.An Nahl (16):72

Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

5.      Qs.Ar Ruum (30):21


 Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar.. Ruum (30) : 21).

6.      Qs. At Taubah (9):71

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71)[8].

7.      Qs. An Nisa (4):1



Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan
kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).


8.      Qs. An Nur (24):26

Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezki yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26)[9]

9.      Qs. An Nisa (4):3
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).

10.  Qs. Al Ashab (33): 36



Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan adabagi mereka pilihan yang lain tentang urusanmereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).




11.   
عن انس بن ما لك رضى ا لله عنه ان النبى صعم حمد الله وثنى عليه وقال لكنى  انا اصلى انا اصوم وافطر واتزوج النساء فمن رغب عن سنتى فليس مني (متفق عليه)


Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Bukhari, Muslim).[10]
12.   
 عن عمر بن عاص ان رسول الله صعم قال ان الدنيا كلها متاع وحير متاءالدنيا المرأة الصالحة(مسلم)


Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat. (HR. Muslim).
13.   
عن سعيد عن ابي هريرة ان رسول الله صعم ثلالثة حق على الله عز وجلى عونهم المكاتب الذي يريدالعفاف والجاهدفي سبيل الله (الترميذي)
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah 
a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah.
b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya.
c.Pemuda / I yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi)
14.                         
عن بن مسعود من كان منكم ذا طول فليتزوج فا نه أ غض للبصر واحصن للفرج و من لا فاصوم له وجاء (متفق عليه)
“Wahai generasi muda  Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara. ” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
15.   
قال رسول الله صعم انكحوا فاني مكاثربكم (ابو دود)
Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).[11]



[1]Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet.II;(Jakarta: PT Grafindo Persada,2004), h. 62
[2] Rafiq Ahmad ,  Hukum Islam Di Indonesia, Cet.VI;(Jakarta : Pt Raja Grafindo Persada, 2000),h.72

[3]Op.Cit. h.83

[4]Loc.Cit.

[5]Amir Syaripuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Cet. II; ( jakarta: Prenada Media, 2007), h.157

[6] Departemen Agama RI,  MUSHAF AL-QURAN,(CV Penerbit Diponegoro),

[7]Ibid.h 522

[8]Ibid.,h 198

[9]Ibid, h. 352
[10]Abu ‘Abdu Allah Muhammad ibn IsmaIl ibn Ibrahim ibn al-Mughlrah al-Bukhari, Shahih al-Bukhaii, “Bab al-Targhib Fi al-Nikah, (CD Room Maktabah Syâmilah, Juz 15), h. 439.
[11]Ibnu Majah, Sunan ibni majah, “Bab Tazwij al-Harair”, (CD Room Maktabah Syamilah, Juz 5), h. 463